Batas Pengajuan Cuti, Lembur, dan Izin Desember 2025
Batas Pengajuan Cuti, Lembur, dan Izin
Sehubungan dengan proses cut off penghitungan remunerasi dan uang makan bulan Desember 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Batas akhir pengajuan cuti, lembur, dan izin adalah tanggal 19 Desember 2025.
Pengajuan cuti, lembur, atau izin yang disampaikan setelah tanggal tersebut tidak dapat diproses pada remunerasi bulan Desember 2025 dan akan diperhitungkan pada bulan Januari 2026.
Keterlambatan pengajuan tersebut berdampak pada pemotongan remunerasi, yang selanjutnya akan disesuaikan pada periode berikutnya.
Terkait uang makan, apabila terdapat kelebihan pembayaran akibat keterlambatan pengajuan izin/cuti, maka akan dilakukan pengembalian (refund) sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dipedomani bersama. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Timker PSDM & TU